Isi Permendikbud No 20, 21, 22, 23, 24 dan lampiran Permendikbud No 67 dikaitkan dengan pendidikan islam
1. Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Di dimensi sikap, lulusan SD, SMP, dan SMA, harus memiliki perilaku yang mencerminkan beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab, pembelajar sejati sepanjang hayat, dan sehat jasmani dan rohani. Di isi tersebut masih belum menspesifikkan pada pendidikan agama islam, masih pendidikan secara umum.
Di dimensi pengetahuan, lulusan SD, SMP, dan SMA, harus Memiliki pengetahuan Memiliki pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar tingkat teknis, spesifik, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Sama seperti dimensi sikap, belum menspesifikkan ke dalam pendidikan agama islam, masih pendidikan umum.
Di dimensi sikap lulusan SD, SMP, dan SMA, Memiliki keterampilan Memiliki keterampilan Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif. Sama halnya seperti di dimensi lainnya, tidak menspesifikkan pada pendidikan agama islam, masih pendidikan umum.
2. Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Muatan Pendidikan Agama Islam pada SD/MI/SDLB/PAKET A, SMP/MTs/SMPLB/PAKET B, SMA/MA/SMALB/PAKET C, dan SMK/MAK. Tingkat Kompetensi dan ruang lingkup materi diterapkan untuk setiap muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 77I ayat (1), Pasal 77C ayat (1), dan Pasal 77K ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Di muatan pendidikan agama islam, tingkat dasar (kelas I-VI):
Ruang lingkup materi yang sesuai kompetensi terdiri dari al-qur’an, aqidah, fiqih, sejarah peradaban islam, dan akhlak budi pekerti. Salah satunya yang al-qur’an; baca surat dan ayat al-qur’an pilihan seperti al-kautsar, dan al falaq. Yang aqidah; keimanan kepada malaikat Allah. Yang fiqih; bersuci dari hadas besar dan kecil. Yang sejarah peradaban islam; kisah teladan bagi nabi dan rasul. Dan yang akhlak budi pekerti; perilaku hormat dan patuh pada orang tua, guru dan sesame anggota keluarga. Dalam isi permendikbud itu, sangat lengkap sekali, saya hanya mengambil salah satu pointnya.
Di muatan pendidikan agama islam tingkat dasar (kelas VII-IX):
Ruang lingkup materinya terdiri dari alqur’an dan hadits, aqidah, akhlak dan budi pekerti, fiqih, dan sejarah peradaban islam. Salah satunya yang al qur’an dan hadits; ayat al qur’an dan hadits terpilih (lebih banyak dari tingkat sd). Yang aqidah; beriman kepada qadha dan qadar. Yang akhlak daan budi pekerti; perilaku toleran dan menghargai perbedaan. Yang fiqih; penyembelihan hewan. Sedangkan yang sejarah peradaban islam; tradisi islam di nusantara. Yang pasti nya materi dan kompetensinya lebih tinggi daripada yang tingkat dasar kelas I-VI.
Sedangkan di muatan pendidikan agama islam tingkat menengah (kelas X-XII):
Ruang lingkup materinya terdiri dari al-qur’an dan hadits, aqidah, akhlak budi pekerti, fiqih, sejarah peradaban islam. Salah satunya yang al-qur’an dan hadits; baca ayat al qur’an yang pilihan (lebih tinggi dari tingkat dasar). Yang aqidah; nilai iman kepada qadha dan qadar. Yang akhlak dan budi pekerti; perilaku kreatif, inovatif, dan produktif. Yang fiqih; khotbah, tabligh dan dakwah. Sedangkan yang sejarah peradaban islam; faktor-faktor kemajuan dan kemunduran peradaban islam. Materi dan kompetensinya leih tinggi dan lengkap dari tingkat dasar.
Muatan-muatan lainnya juga menjelaskan dari berbagai agama yang ada di indonesia dan juga mata pelajaran lainnya seperti kewarganegaraan, bahasa indonesia, bahasa dan sastra indonesia, matematika, jurusan MIPA, IPA, IPS dan untuk SMK. Semuanya lengkap.
3. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Ada beberapa prinsip yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi tetapi belum menyempitkannya pada pendidikan agama islam, masih umum. Begitu pula di bab-bab selanjutnya, seperti karakteristik pembelajaran, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, dan yang terakhir pengawasan proses pembelajaran, belum ada data penting tentang pendidikan agama islam, tidak ada penspisfikkannya.
4. Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam isi permendikbud No 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan yang mencakup sejauh mana lingkup penilaian, tujuan penilaian, prinsip-prinsip penilaian, bentuk penilaian, mekanisme penilaian, prosedur penilaian, serta instrument penilaian nya masih umum, tidak di spesifikkan dalam pendidikan agama islam.
5. Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pada Pelajaran Kurikulum 2013
Kompetensi inti terdiri dari kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan. Dalam isi permendikbud di jabarkan dari kelas satu sampai kelas 6. Untuk smp kelas tujuh sampai Sembilan, untuk sma dari kelas 10 sampai dua belas.
Di kompetensi inti 1 (sikap spiritual): 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di anutnya.
Di kompetensi inti 2 (sikap sosial): menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,toleran, damai), santun, responsive, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Di kompetensi inti 3 (kompetensi pengetahuan): memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual, procedural, berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebabab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan porsedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Di kompetensi inti 4 (keterampilan): mengolah, menalar, dan menyaji, dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang di pelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi inti dari tingkat dasar sampai tingkat menengah sama, hanya saja yang beda adalah kompetensi dasar di setiap tingkat atau pun di setiap kelas.
6. Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum SD/MI.
Di dalam isi lampiran ini terdapat pengertian tentang kurikulum,, rasional pengembangan kurikulum 2013, karateristik kurikulum 2013,tujuan kurikulum 2013, kerangka dasar kurikulum, dan struktur kurikulum 2013. Berarti kurikulum yang di pakai bukan lagi kurikulum KTSP dan yang lainnya tetapi sudah kurikulum 2013.
Masalah kompetensi inti masih sama, tetapi kompetensi dasarnya sudah tidak sama. Daan MI lebih banyak membahas tentang pendidikan agama islam dibadingkan SD.